Selasa, 08 Maret 2011

KRONOLOGIS PENYUSUNAN Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara 2007-2027

I. Dasar
Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara 2007-2027 didasarkan pada  :
-       Penyesuaian dengan dokumen RTRW dengan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-       Adanya Pemekaran Wilayah dalam wilayah Provinsi Maluku Utara dimana dalam Perda nomor 2 tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara 2003-2018 masih terdiri dari 2 kabupaten dan 1 Kota. Sejak diterbitkannya Undang – Undang no 1 Tahun 2003  tentang pembentukan Kabupaten Halmahera utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku Utara menjadi 6 Kabupaten dan 2 Kota
-       Perlunya disusun RTRW Provinsi Maluku Utara berbasis Mitigasi Bencana sesuai Amanat Undang – Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana


II. Penyusunan RTRW Provinsi Maluku Utara
-       RTRW Provinsi Maluku Utara pertama kali disusun pada Tahun 2001 (Perda Nomor 2 Tahun 2003) sesuai dengan UU no 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
-       Tahun 2006 dilaksanakan Review untuk penyempurnaan (belum perda) yang Masih mengacu pada UU no 26 tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
-       Tahun 2007 kembali dilaksanakan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara dengan mengacu pada UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam UU Nomor  26 Tahun 2007 diharuskan setiap daerah baik Provinsi dan Kabupaten Kota untuk meyesuaikan Muatan RTRW Daerah dengan RTRW Nasional dan UU Nomor 26 Tahun 2007.  
-       Kegiatan Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara 2007 – 2027 dilaksanakan pada tahun 2007, dengan menggunakan dana APBN Inpres No. 6 Tahun 2003, Alokasi Dana Cadangan Umum (DCU) Tahun Anggaran 2007
-       Penyusunan RTRW tersebut dilaksanakan dengan cara Swakelola Kerjasama antara BAPPEDA Provinsi Maluku Utara dengan Lembaga Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPM – IPB)

III. Tahapan Penyusunan Ranperda RTRW Malut 2007-2027
-       Setelah dilaksanakan penyusunan Dokumen RTRW Malut, maka pada tanggal 18 Pebruari 2008 dilaksanakan konsultasi publik tentang Pembahasan Rancangan Perda RTRW Provinsi Maluku Utara yang dihadiri oleh semua Kab/kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, SKPD Provinsi, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pemerhati tata ruang, lembaga swadaya masyarakat dan pakar tata ruang.
-       Berdasarkan masukan dan koreksi pada forum konsultasi publik, dilakukan penyempurnaan terhadap draft Ranperda RTRW tersebut.
-       Draft Ranperda RTRW Malut tersebut kemudian disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara   kepada Menteri Pekerjaan Umum Cq. Dirjen Penataan Ruang melalui surat Nomor : 090/307 tanggal 11 Maret 2008 tentang Konsultasi Draft RTRW Provinsi Maluku Utara 2007-2027.
-       Periode Maret – Agustus 2008 secara intensif BKPRD Provinsi Maluku Utara melalui BAPPEDA melaksanakan konsultasi kepada Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum selaku ketua Tim Teknis BKTRN sebagai persyaratan untuk dilaksanakan pembahasan draft Ranperda RTRW Malut dihadapan anggota BKTRN.
-       Pada tanggal 10 September 2008 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang RTRW Provinsi Maluku Utara, bertempat di Ruang Rapat Besar Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum yang dihadiri oleh semua unsur BKTRN, Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hadir pada saat itu : BAPPEDA, DPRD Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi, dan beberapa SKPD dari Kabupaten / Kota.
-       Berdasarkan Masukan dan Koreksi dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyempurnakan materi teknis RTRW untuk kemudian disampaikan kembali ke Ditjen Penataan Ruang.
-       Menteri Pekerjaan Umum Mengeluarkan Surat Nomor ; HK. 01.03-Mn/83 tanggal 18 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Maluku Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara.  Ranperda RTRW Malut tersebut kemudian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-       Pada Tanggal 3 Mei 2009 Draft Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2004-2009 untuk dilakukan pembahasan finalisasi Draft Ranperda. 
-       Di bulan September 2009 Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan Sosialisasi Ranperda RTRW Malut Ke Kabupaten / Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman bersama terhadap muatan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara, sosialisasi ini melibatkan anggota BKPRD Provinsi yaitu BAPPEDA, Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara.
-       Di Bulan Oktober 2009 di penghujung periode DPRD Provinsi 2004-2009 dilaksanakan tiga kali sidang pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara, termasuk disusunnya Naskah Akademik Ranperda RTRW Malut. Dan Akhirnya tidak terdapat kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait muatan Pola Ruang dalam RTRW.

IV. Permasalahan
Permasalahan yang muncul setelah Ranperda RTRW mendapatkan persetujuan substansi oleh Menteri Pekerjaan Umum antara lain :
-       Diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2009 tentang tata cara persetujuan Substansi kehutanan terhadap Ranperda RTRW Provinsi pada bulan Mei 2009 yang mengisyaratkan adanya persetujuan Substansi Kehutanan dari Menteri Kehutanan Tentang RTRW Provinsi.
-       Permenhut tersebut ditindaklanjuti oleh Departemen Kehutanan melalui tim dari Ditjen Planologi Kehutanan dengan melakukan dua kali kunjungan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan maksud agar Ranperda RTRW Malut jangan dulu diperdakan sebelum mendapatkan persetujuan Substansi dari Kehutanan.
-       Pemerintah Provinsi Maluku Utara berpendapat bahwa Permenhut 28 dikeluarkan paska diterbitkannya persetujuan substansi atas ranperda RTRW malut dari menteri pekerjaan umum.
-       Permasalahan mandeknya RTRW Provinsi Maluku Utara juga terjadi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara terkait luasan kawasan Hutan dalam Pola Ruang RTRW Malut masih menggunakan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 415/KPTS/II/1999, Luas Hutan tersebut dipermasalahkan oleh dinas kehutanan Provinsi dimana pihak Dishut menginginkan agar luasan kawasan hutan yang digunakan agar mengacu pada PERDA nomor 9 tahun 2005 tentang pemisahan kawasan hutan dan perairan serta perubahan fungsi dan status kawasan hutan di wilayah Provinsi Maluku utara.
-       Perda Nomor 9 tahun 2005 tersebut sejak diterbitkan hingga kini belum mendapatkan persetujuan Menteri kehutanan, oleh karenanya maka didalam penyusunan RTRW masih tetap mengacu pada kepmenhut 415 tersebut.
-       Permasalahan ini terus berjalan seiring dengan dinamika perkembangan pembahasan RTRW Provinsi Maluku Utara di DPRD Provinsi, dimana pihak legislatif di awal tahun 2010 malah melaksanakan sosialisasi RTRW ke  kabupaten kota karena DPRD berpendapat bahwa perlu dilaksanakan koordinasi dengan Kabupaten Kota terkait dengan pemutakhiran data dalam RTRW yang menurut mereka sudah Kadaluarsa.   
-       Pihak DPRD turun ke kabupaten Kota dengan mengajak beberapa SKPD dari Provinsi untuk melaksanakan pembahasan dengan PEMDA Kabupaten Kota Terkait muatan dalam Ranperda RTRW Malut yang sudah mendapatkan persetujuan substansi.
-       DPRD Provinsi juga melakukan kunjungan dan konsultasi ke BKPRN antara lain Departemen PU, Departemen Kehutanan dan DEPDAGRI.
-       Paska sosialisasi tersebut pihak DPRD Provinsi malah berkeinginan agar perda RTRW Provinsi segera disahkan.

V. Solusi dan Langkah Penyelesaian
Mencermati berbagai permasalahan terkait kelambatan penetapan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara, maka BAPPEDA selaku Sekretaris BKPRD Provinsi melaksanakan langkah-langkah penyelesaian sbb :
1.    Pada tahun 2010  akan dilaksanakan kegiatan kajian perubahan pola ruang dalam muatan RTRW Provinsi Maluku Utara untuk menjawab perbedaan pendapat antar sektor pengguna ruang utamanya Kehutanan terhadap Luasan kawasan hutan yang akan dimuat dalam RTRW. Kajian tersebut akan melibatkan berbagai sektor pengguna ruang dengan menggunakan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya masing-masing dan yang paling penting adalah hasil dari kajian tersebut disepakati oleh Kabupaten Kota yang nota bene nantinya akan mengeluarkan izin pemanfaatan ruang sesuai kebutuhan daerahnya.
2.    Kegiatan kajian ini diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2010, kemudian hasil dari Perubahan Kawasan Hutan Tersebut akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Kehutanan untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

VI. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
-       Tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang sesuai amanat UU 26 Tahun 2007 yakni mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan belum dapat terwujud jika berkaca pada pengalaman Provinsi Maluku Utara dalam menyusun RTRW Provinsi. Hal ini diakibatkan oleh adanya banyaknya tantangan dan hambatan dalam proses penetapan Ranperda RTRW Provinsi Maluku Utara.
-       Terdapat banyak regulasi yang terlambat dikeluarkan oleh masing-masing sektor penataan ruang sehingga daerah mengalami kesulitan dalam proses penyusunan RTRW, persetujuan substansi hingga ke penatapan Perda.
-       Ego sektoral masih berjalan dalam penyelenggaran penataan ruang nasional utamanya Pemerintah Pusat sehingga terdapat perbedaan persepsi yang berakibat pada saran tindak lanjut yang keliru dalam proses penyusunan RTRW di daerah.

2. Saran
Kelembagaan penataan ruang nasional perlu dibenahi, agar tidak menyusahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan penataan ruang di daerah,BKPRN tidak menjalankan fungsi dan perannya dengan baik dalam menyelesaikan percepatan penyelesaian Ranperda RTRW daerah, oleh karena ada baiknya jika dibentuk kementerian penataan ruang sehingga penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan melalui satu pintu. Tidak seperti sekarang dimana daerah harus keliling departemen hanya untuk mengurus ranperda RTRW-nya dengan mensyaratkan banyak hal yang harus dipenuhi dari masing-masing sektor tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar